JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi atau yang lebih dikenal dengan nama sebutan KPK terus mengembangkan perkara suap penanganan perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang disidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Bengkulu.
Hari inipenyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu Encep Yuliadi. Encep yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Santoni (ES), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah atau kerap disebut dengan RSUD M Yunus Bengkulu. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ES.
KPK juga memeriksa lima orang saksi lainnya. Kelima saksi diperiksa untuk Edy Santoni. Kelima saksi tersebut yakni seorang wiraswasta Nurman Soehardi, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Zailani Syihab, PNS UPPP Kabupaten Bengkulu Tengah Febi Irwansyah, Hakim Tipikor PN Bengkulu Siti Insirah, dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Safri.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus, Syafei Syarif dan Direktur Keuangan Rumah Sakit M Yunus Edy Santoni telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara tiga orang lainnya yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Atas perbuatannya tersebut, Syafei Syarif dan Edy Santoni yang telah diduga memberikan suap telah disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Adapun Janner Purba, Toton, dan Badarudin Bacshin telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a,b,c atau dengan Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 11 Undang-undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Posting Komentar